
Gorontalo (IReportase) – Polda
Gorontalo melalui Penyidik Subdit III, pada Selasa (25/3/2025) pukul 20.30 WIB, telah melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka berinisial DJ.
Penjemputan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone di Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021.
Penjemputan paksa dilakukan di kediaman tersangka DJ di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, setelah tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Proyek ini dilaksanakan oleh PT. Mahardika Permata Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp23.971.017.680,47 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh koma empat puluh tujuh rupiah).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., Μ.Η., menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polda Gorontalo dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Tersangka DJ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik akan bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Maruly Pardede.
Berita & Foto : Humas Polda Gorontalo
Editor : Heru Fachrozi