—– Sejak ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, H. Joko Widodo pada 17 November 2020 menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN). Menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia.
Bagaimana tidak, hingga saat ini masih sering terjadi kelanggkaan produk Liquefied Petroleum Gas (LPG). Kalau dulu masyarakat ramai – ramai antre bawa dirijen minyak tanah ngantri di pangkalan – pangkalan minyak. Kini, dengan membawa tabung 3 kilogram, kata orang – orang disebut Tabung Melon serta membawa Kartu Keluarga (KK), masyarakat baru bisa mendapatkan LPG itupun dengan mengantre berjam – jam dengan penuh kesabaran.
Dari sisi bisnis, menjadi bagian dari PSN dengan jaminan penuh Pemerintah, bagi dunia usaha baik Pemerintah maupun Swasta beranggapan peluang bisnis energi terbarukan dari proses gasifikasi batu bara bernama Dimethyl Ether (DME) merupakan peluang bisnis baru yang menjanjikan. Bila berkaca dari sisi impor LPG yang masih tinggi di Negeri ini.
Kita juga tidak bisa menutup mata, ada juga pihak – pihak yang memiliki pandangan berbeda terhadap apa yang telah menjadi kebijakan Pemerintah dalam menggarap DME hingga menjadi PSN.
Sudah menjadi hal yang lumrah adanya apresiasi dan juga munculnya depresiasi dalam setiap merespon arah kebijakan suatu pemerintahan.
Memahami, mendukung dan memberikan atensi terhadap kebijakan Pemerintah menjadi itikat baik sebagai warga negara. Namun sebaliknya, berpandangan berbeda justru dibutuhkan guna memberikan masukan yang baik terhadap kebijakan yang ada selagi sifatnya konstruktif atau membangun.
Kalau bisa dianalogikan, dahulu kita akrab dengan bahan bakar dari jenis kayu bakar, kemudian beralih menggunakan minyak tanah. Tidak lama kita pun beralih memakai produk LPG. Sebagai orang yang dewasa secara pemikiran, kita bisa menelaah baik dan buruknya penggunaan bahan bakar tersebut.
Begitu juga dapat kita telaah bersama peralihan penggunaan bahan bahan bakar menjadi DME. Dengan jumlah batu bara yang masih potensial, tidak heran kalau Industri Strategis Nasional ini memiliki prospek bagus dimulai dari memanfaatkan potensi batubara yang berasal dari Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Bagi kita, masyarakat Indonesia yang bijaksana, bisa selaras dengan kebijakan yang telah ditetapkan seperti menjadi kewajiban sebagai warga negara yang baik. Dengan catatan, kebijakan yang dikeluarkan berpihak penuh kepada masyarakat, membuat masyarakat tersenyum dan membuat sejahtera.
Apa itu DME ?
Menjadi primadona baru, DME sebagai garapan energi terbarukan yang digadang – gadang bisa menjadikan nilai rupiah yang menjanjikan, saat ini terus menjadi porsi tersendiri bagi Pemerintah. Berbagai kajian – kajian ilmiah terhadap DME yang bersenyawa kimia CH3OCH3 terus dilakukan. Melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Dimetil Eter Sebagai Bahan Bakar. Maka DME yang bisa dihasilkan dari pengolahan gas bumi, hasil olahan, dan hidrokarbon lain yang pemanfaatannya bisa menjadi bahan bakar.
Kajian dari ESDM, diketahui bahwa DME merupakan bahan bakar yang dapat dimanfaatkan secara langsung maupun tidak langsung sebagai campuran. DME dengan pemanfaatan langsung yaitu DME murni 100 persen yang digunakan untuk sektor industri, transportasi dan rumah tangga. Sedangkan yang bisa menjadi campuran yaitu DME yang dimanfaatkan untuk bahan campuran LPG atau LGV dengan komposisi tertentu.
Kementerian ESDM juga melalui Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM telah menyelesaikan uji terap pemakaian DME 100% yang dilakukan di wilayah Kota Palembang dan Muara Enim pada bulan Desember 2019 – Januari 2020 kepada 155 kepala keluarga dan secara umum dapat diterima oleh masyarakat. Lalu, uji terap DME 20%, 50%, dan 100% juga dilakukan di Jakarta tepatnya Kecamatan Marunda kepada 100 kepala keluarga pada tahun 2017.
Sebelum menjadi DME, terlebih dulu ada proses gasifikasi batu bara. Dimana pada proses ini, ada tahapan proses perubahan bahan bakar dengan pemanfaatan batu bara dibantu proses kimia hingga menjadi gas atau DME.
Potensi Cadangan Batu Bara
Awal mula emas hitam bernama batu bara ditemukan oleh sejumlah ahli geologi. Indonesia ternyata memiliki kualitas batu bara kelas dunia. Mulai dari pertambangan batu bara di Ombilin, Sawahlunto, Sumatera Barat hingga bergeser ke arah Provinsi Sumatera Selatan tepatnya Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki komoditi batu bara dengan kualitas terbaik dan kuantitas yang begitu melimpah.
Dari tabel sebaran batu bara khususnya di Cekungan Sumatera Selatan berikut ini dapat dicermati memang benar bahwasanya Formasi Muara Enim memiliki kalori batu bara bernilai ekonomis dengan kisaran 4022 hingga 7714 kalori / gram. Kemudian untuk cadangan batu bara terdapat 9,78 milyar ton dengan rincian terkira 5,39 milyar ton dan terukur 4,39 milyar ton.
Data Sebaran Batu Bara dalam Formasi Muara Enim. (Kementerian ESDM)
Sekedar informasi merujuk pada laman ESDM bahwa Formasi Muara Enim merupakan formasi pembawa batu bara utama di Cekungan Sumatera Selatan, dimana penyebaran formasi sangat luas meliputi wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, dan sedikit di Provinsi Riau, dan Provinsi Lampung dengan lokasi tipe dapat dijumpai di wilayah Kabupaten Muara Enim. Umur formasi ini diperkirakan Miosen Akhir – Pliosen. Formasi ini ditembus oleh Intrusi Andesit dengan kalori batu bara mencapai 7714 kalori / gram.
Dari data yang diterbitkan Badan Geologi Kementerian ESDM Republik Indonesia per Juli 2020, jumlah sumber daya batu bara di Indonesia mencapai 148,7 milyar ton dan cadangan 39,56 milyar ton. Sedangkan enam besar wilayah tambang batu bara tersebar dan memiliki potensi batu bara yang besar di Negeri ini, dirilis booklet tambang batu bara tahun 2020 Kementerian ESDM dengan memiliki cadangan batubara terdapat di wilayah Kalimantan 92,58 miliar ton, Sumatera 56,18 miliar ton, Papua 135,84 juta ton, Sulawesi 74,25 juta ton, Jawa 62,45 juta ton, dan Maluku Utara 8,22 juta ton.
Sementara dalam siaran persnya, 26 Juli 2021, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengemukakan cadangan batubara Indonesia saat ini mencapai 38,84 miliar ton. Dengan rata-rata produksi batubara sebesar 600 juta ton per tahun, maka umur cadangan batubara masih 65 tahun apabila diasumsikan tidak ada temuan cadangan baru. Selain itu, masih ada juga sumber daya batubara yang tercatat sebesar 143,7 miliar ton. Untuk itu, Pemerintah terus mendorong upaya pemanfaatan untuk memberikan kesejahteraan ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Sedangkan dalam wilayah pertambangan PT Bukit Asam Tbk atau PTBA dikutip dari laman PTBA terbit 4 Februari 2020, tercatat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini memiliki cadangan batu bara tertambang sebesar 3,33 miliar ton dan sumber daya sebesar 8,17 miliar ton, Bukit Asam terus menggenjot produksi dan penjualan batu bara.
Dengan demikian, tidak ada alasan proyek hilirisasi batu bara menjadi DME tidak bisa terwujud. Dengan asumsi ketersediaan batu bara yang melimpah dalam jangka waktu yang lama, bahkan bukan tidak mungkin Indonesia bisa menjadi pemain utama pada bisnis DME sekaligus menjadikan jawaban untuk masyakarat bahwa memang benar Indonesia merupakan Lumbung Energi Dunia.
Peluang dan Tantangan
Munculnya permasalahan tidak akan bisa terselesaikan dengan kerjasama yang baik dan koordinasi lintas sektoral. Permasalahan hadir bukan untuk dijadikan langkah mati untuk berhenti ikhtiar. Permasalahan hadir bisa menjadi peluang dan menjadi tantangan untuk bisa naik kelas dalam suatu peradaban.
Begitu pun, masih sering terjadi kelangkaan gas. Masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan energi, sulitnya mencari Tabung Melon dengan kapasitas 3 kilogram merupakan suatu ironi yang sangat pelik.
Kondisi ini pernah terjadi dalam rentang waktu 11 Agustus hingga 24 Agustus 2021, dimana dalam kurun waktu dua minggu di Kabupaten Muara Enim terjadi kelangkaan gas pada tabung 3 kilogram jenis Tabung Melon. Masyarakat di Bumi Serasan Sekundang kesulitan mencari bahan bakar gas LPG 3 kilogram.
Masyarakat rela antre berjam – berjam bersyaratkan KK, berpanas – panasan di bawah terik matahari, dan tidak sedikit menerima guyuran rintik air hujan demi untuk mendapatkan gas LPG.
Mirisnya lagi, kelangkaan gas mengakibatkan masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Sudah barang tentu, hukum ekonomi berlaku, tingginya permintaan tidak sebanding dengan jumlah barang yang tersedia menjadi penyebab naiknya harga LPG 3 kilogram.
Kasus – kasus seperti ini memang tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, seperti halnya kelangkaan minyak tanah yang kerap terjadi pada masa Pemerintahan Orde Lama (Orla) hingga Pemerintahan Orde Baru (Orba). Kelangkaan gas LPG pun secara nasional masih sering terjadi di beberapa pelosok dan menjadi aroma tidak sedap di Negeri Lumbung Energi ini.
Hingga saat ini, permasalahan ini menjadi PR alias Pekerjaan Rumah yang bukan hanya dibebankan ke Pemerintah, akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama bagi para pemangku kepentingan.
Belum lama ini Dewan Energi Nasional (DEN) memastikan bahwa cadangan gas bumi Indonesia dapat menopang kebutuhan domestik hingga 20 tahun ke depan, berita baik ini semoga bukan hanya menjadi pemanis dalam redaksi berita.
Pemerintah terus berupaya dengan keras untuk mensiasati agar tidak terjadi kelangkaan gas. Langkah cepat yaitu dengan melakukan impor LPG.
Berdasarkan Laporan Kajian Penelaahan Neraca Energi Nasional tahun 2019 yang diterbitkan Dewan Energi Nasional diketahui bahwa sejak tahun 2008, sebagai langkah konkrit guna memenuhi peningkatan konsumsi LPG, Pemerintah telah melakukan impor LPG yang tumbuh signifikan karena produksi dari dalam negeri tidak mencukupi. Perkembangan suplai LPG (produksi dan impor) sejak tahun 2013-2018 dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Grafis Produksi dan Impor LPG Indonesia
Pada laporan yang sama terungkap bahwa hampir 96% LPG di Indonesia dikonsumsi oleh sektor rumah tangga sebagai akibat program konversi minyak tanah ke LPG, seperti tergambar dibawah ini.
Grafis Konsumsi LPG di Indonesia
Belum lama ini, Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Nicke Widyawati saat Hearing Opinion bersama DPR Republik Indonesia di Jakarta menyampaikan bahwa pada tahun 2021 ini diproyeksikan Pertamina akan mengimpor LPG mencapai 7,2 juta metrik ton (MT), meningkat dibandingkan dari realisasi tahun sebelumnya sebesar 6,2 juta MT.
Beradasarkan fakta dalam narasi dan data dalam angka yang telah dipaparkan diatas menjadi suatu momen untuk mengambil kedaulatan negeri untuk negeri tercinta dengan memiliki keandalan dalam ketahanan energi.
Bagaimana tidak, Indonesia punya potensi sumber daya alam batu bara yang jumlahnya bila dikonversi menjadi rupiah tidak habis dimakan tujuh turunan. Batu bara yang memiliki kualitas kalori yang bisa masuk dalam berbagai sektor bisnis. Batu bara yang bisa dijumpai dimana saja. BUMN sekelas PTBA saja bisa dengan mudah mengeksplorasi batu bara di tengah kota sekalipun. Batu bara memang emas hitam yang sangat sayang bila tidak secara optimal dimanfaatkan.
Kemudian, dibalik kelangkaan LPG bisa menjadi peluang bisnis. Sekarang bagaimana ramuan yang tepat dan ramah lingkungan, sehingga bisa menjadi benefit bernilai ekonomis tinggi untuk menjadi pemain berkelas pada bisnis LPG.
Peluang dari ironi kelangkaan gas, bisa menjadikan tantangan untuk bangkit dari keterpurukan energi. Peran bersama bukan hanya peran dari Pemerintah ataukah Pertamina yang bisa mengurangi nilai rupiah bahkan nol rupiah Negara ini untuk tidak impor LPG.
Kedaulatan Penuh Dengan Modal Ketahanan Energi
Secara komprehensif kedaulatan penuh disini diartikan dimana Negara hadir dengan kekuasaan tertingginya mampu memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada warganya dengan terjaganya ketersediaan sumber energi. Selain itu, ketahanan energi menjadi simbol adidaya dan kekuasaan Negara dalam pemenuhan sumber – sumber energi. Dengan demikian, hadirnya sumber energi, sumber daya energi, energi baru dan energi terbarukan merupakan kebutuhan masyarakat dan Negara harus bisa memenuhi hak masyarakat tersebut.
Selaras dengan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi sebagaimanan diamanatkan dalam Pasal 33 Undang – Undang 1945 bahwa sumber daya energi merupakan kekayaan alam dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dan kehadiran DME merupakan momentum yang bisa dijadikan hadirnya kedaulatan negara untuk memberikan ketahanan dalam bidang energi.
Saat ini negara – negara pengimpor batu bara, seperti China bertahap meninggal batu bara. Dengan alasan, untuk mengurangi emisi udara, menjaga kelestarian udara dan menjaga kestabilan kualitas udara. Bahkan sejumlah negara penghasil batu bara mencoba alternatif lain untuk mencari bahan bakar penghasil listrik
Pertambangan batu bara memang masuk dalam kategori usaha berdampak signifikan pada kelestarian lingkungan hidup. Akan tetapi, dengan Standar Operational Prosedure (SOP) perlahan ketakutan itu sedikit menjadi bias dengan adanya sisi baik dari pertambangan batu bara sendiri.
Sebagai pioner dalam gasifikasi batubara, sejak ditetapakan menjadi kawasan Bukit Asam Coal Based Special Economic Zone (BACBSEZ) Tanjung Enim pada Maret 2019, PTBA terus meningkatkan kompetensi perusahaan menatap PSN DME.
Hadirnya BACBSEZ dan pabrik gasifikasi DME di Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan merupakan pondasi penting dalam menjaga kedaulatan negeri dalam ketahanan energi. Selain menghemat angka impor LPG, menghemat cadangan devisa negara, dan penyerapan tenaga kerja. PSN DME diyakini bisa membuka kran ekspor DME ke sejumlah negara.
“Ini langkah konkrit pemerintah bersama – sama dengan BUMN untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor LPG,’ ujar Sekretaris Perusahaan (Sekper) PTBA, Apollonius Andwie C dikutip dari CNBC Indonesia.
Lanjut Sekper PTBA manfaat dari proyek hilirisasi batu bara kalori rendah menjadi DME mendatangkan investasi sebesar US$ 2,1 milyar atau setara dengan Rp 32 triliun ke Indonesia. Pengurangan impor LPG ini menghemat cadangan devisaa Indonesia sebesar Rp 8,7 triliun per tahun atau setara Rp 261 triliun selama 30 tahun. Lalu, dengan mengolah sebanyak 6 juta ton batu bara per tahun jadi 1,4 juta ton DME, mampu mengurangi impor LPG lebih dari 1 juta ton per tahun.
Kita memahami adanya DME merupakan kedaulatan negara bidang energi yang berdaulat terhadap rakyatnya. Negara pastilah tidak ingin warganya mengalami kesulitan mendapatkan pasokan DME. Negara pastilah menginginkan warganya terpenuhi hak akan kebutuhan sumber energi.
Seperti diketahui penandatangan Amandemen Perjanjian Kerja Sama Pengembangan DME antara Pertamina, PTBA dengan APCI telah dilangsungkan di Los Angeles, Amerika Serikat dan Jakarta, Indonesia 11 Mei 2021 oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Direktur Utama PTBA Suryo Eko Hadianto dan President & CEO APCI Seifi Ghasemi, yang disaksikan Menteri BUMN Erick Thohir.
Proyek ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect antara lain menarik investasi asing lainnya, dan melalui penggunaan porsi tenaga kerja dalam negeri di dalam proyek serta juga dapat memberdayakan industri nasional dengan penyerapan tenaga kerja lokal.
Lantas yang menjadi pertanyaan. Bagaimana dengan keterlibatan investasi dalam negeri ? Apakah PSN DME hanya untuk perusahaan plat merah saja ?
Sebab harus diingat pertama, potensi batu bara melimpah di Negeri ini dari Sabang sampai Maurauke. Kedua, kalangan Swasta yang bergelut di dunia tambang batu bara juga banyak yang memiliki aspek potensial untuk dikolaborasikan.
Sebab tidak sejalan dengan kebijakan PSN DME bisa membuat ketidakpastian pada ekspolarasi batubara. Kan percuma, perusahaan tambang sudah dengan kerja keras menghasilkan cadangan batu bara, di sisi lain Pemerintah tidak begitu konsen untuk ekspor batu bara. Pisau tumpul akhirnya di dapat para pebisnis batu bara. Artinya, regulasi yang selama ini ada tidak bisa dipakai. Sementara, Pemerintah belum siap menampung usaha batu bara di luar plat merah. Terus kendornya kran ekspor batu bara perlahan tapi pasti membuat suram usaha batu bara.
Hal ini tidak sesuai dengan apa yang diamanahkan dalam Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2007 Pasal 19 ayat 2 dimaksudkan bahwa masyarakat, baik perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam pengembangan energi untuk kepentingan umum.
Yang bisa menjadi atensi khusus Pemerintah bagaimana mengupayakan keterlibatan Pihak Swasta dengan konten lokal, asli produk dalam negeri. Perusahaan swasta pertambangan batu bara yang dirasa juga ingin bersama – sama mencicipi kedaulatan negeri dengan menciptakan ketahanan energi. Pertambangan swasta yang juga ingin menikmati PSN DME yang diklaim memiliki efek Green Economy.
Salah – salah tanpa keterlibatan swasta pertambangan, akan menimbulkan kecemburuan sosial hingga berakibat munculnya tedensi negatif.
Salah – salah tanpa keterlibatan pelaku usaha pertambangan dari jalur swasta bisa mempengaruhi capaian target bebas impor LPG tahun 2027 dan terganggunya penurunan emisi karbon di tahun 2030 seperti yang ditargetkan Pertamina.
Skenario Bijak Pemerintah
Kedaulatan negeri dengan memiliki ketahanan negeri diperlukan keterlibatan semua stakeholder, demikian pengejawantahan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2007. Sebagai produk hukum yang dilegitimasi masyarakat melalui wakilnya di Parlemen, amanat Undang – Undang tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan Pemerintah untuk menjalankan PSN DME berjalan tanpa hambatan dan tercapainnya goal alias tujuan akhir.
Sepertinya celah sudah ada untuk merangkul keterlibatan pemain – pemain lain dalam pembangunan bisnis DME.
Dalam sebuah webinar, 16 Agustus 2021, Direktur Utama PTBA Suryo Eko Hadianto mengakui Bukit Asam sebagai pioner hilirisasi batubara dalam proses gasifikasi menjadi DME. Namun demikian, ia mengatakan Pihaknya bersama Pertamina dan Air Products saat ini masih mengkaji skema pembangunan pabrik untuk proyek gasifikasi batu bara DME, apakah terlebih dahulu membangun pabrik secara terintegrasi dari proses gasifikasi batu bara sampai menjadi DME ataukah membangun pabrik hanya sampai pada pengolahan menjadi metanol.
Artinya apa, ada konsep keadilan dalam berusaha, iklim usaha yang kondusif, dan membuka peluang terhadap hadirnya peluang investasi baru. Hal ini relevan dengan Undang – Undang Cipta Kerja atau Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibus Law, yang sangat menghendaki terciptanya lapangan pekerjaan dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri.
Lanjut, Suryo pada momen yang sama mengatakan industri skala kecil bisa memproduksi DME dengan pemanfaatan hilirisasi batubara sampai pada produk metanol. Sedangkan gasifikasi hingga menjadi DME membutuhkan biaya investasi besar yang hanya bisa dikembangkan oleh perusahaan skala besar.
Skenario yang bijak dari Pemerintah sebelum terlalu jauh lompatan dari PSN DME perlu mempertimbangkan keterlibatan perusahaan swasta pertambangan batu bara, bukan hanya untuk menjadi investor, terlibat dalam bentuk Join Venture tidak ada salahnya. Keterlibatan ini menjadi itikad baik pemerintah dalam memberikan kesempatan berusaha bagi pelaku usaha anak negeri yang dilandasi rasa keadilan, kesempatan berusaha, dan menghindari terjadinya monopoli.
Dari hulu hingga hilir, keterlibatan semua stakeholder saling berkaitan erat dan memiliki peran penting masing – masing untuk mewujudkan Kedaulatan Negeri Dalam Ketahanan Energi melalui Proyek Strategi Nasional bernama Dimethyl Ether atau DME.
(*) Berbagai sumber
Editor : Heru Fachrozi