Papua (IReportase) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe dan membawanya ke Jakarta pada Selasa (10/1/2023). Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi dukungan penuh, sementara sejumlah tokoh Papua meminta KPK berhati-hati.
Seusai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP di Jakarta, Presiden Jokowi menyinggung penangkapan Lukas Enembe yang dilakukan beberapa jam sebelumnya di Jayapura. Presiden meyakini, bahwa semua pihak memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, dan karena itu proses penegakan hukum harus dihormati.
“Saya kira KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta, barang bukti yang ada itu pasti,” kata Jokowi, Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe ditangkap KPK ketika sedang berada di rumah makan Sendok Garpu, di Jalan Raya Abepura-Kotaraja Kota Baru, Wai Mhorock, Abepura, Kota Jayapura. Rumah makan ini berjarak sekitar lima ratus meter dengan Markas Brimob Papua, tempat di mana Enembe menjalani transit, sebelum kemudian langsung menuju bandara Sentani, dan dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat milik maskapai Trigana Air.
“Pak Lukas bersama rombongan, ada beberapa orang pejabat juga sedang makan. Sedang makan tidak jauh dari Mako Brimob Kotaraja, Jayapura. Mereka sedang makan di rumah makan Sendok Garpu, KPK langsung masuk melakukan penangkapan secara paksa,” kata salah satu anggota tim pengacara Lukas Enembe dalam kasus pertama, Michael Himan kepada VOA.
Situasi di sekitar Markas Brimob sempat mengalami ketegangan pasca penangkapan, karena sejumlah pendukung Lukas Enembe tidak menerima upaya tersebut. Dari video yang beredar, suara tembakan terdengar berkali – kali, di tengah tindakan pendukung Lukas Enembe yang melakukan pelemparan ke arah polisi.
Dalam pernyataan resminya, KPK memang telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Lukas Enembe. Penangkapan ini terkait kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, proses penangkapan berjalan sesuai prosedur. Aparat keamanan dari Brimob Polda Papua memberikan dukungan penuh. “Dalam prosesnya, tersangka LE kooperatif dan saat ini dalam perjalanan menuju Jakarta,” kata Ali.
KPK, lanjut Ali, memastikan penangkapan ini bertujuan untuk efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi, berpedoman pada azas hukum yang berlaku, serta dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). “Kami pastikan tidak ada kepentingan lainnya selain penegakkan hukum,” tambah Ali.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Pada November 2022, Lukas menjadi tersangka untuk kasus pertama karena menerima suap sebesar Rp1 miliar. Sedang pada Kamis (5/1), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kembali mengumumkan status tersangka bagi Lukas, dalam kasus kedua.
“KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, RL, ini dari pihak swasta, yang bersangkutan adalah direktur PT TBP. Kemudian saudara LE, ini Gubernur Papua periode 2013 sampai 2018 dan periode 2018 sampai dengan 2023,” kata Marwata.
Berita & Foto : VOA
Editor : Heru Fachrozi