Bali (IReportase) – Polda Bali berhasil menangkap 7 orang pelaku penimbunan Bahan Bakan Minyak (BBM) sebanyak 300 liter solar subsidi.
Keberhasilan Polda Bali ini setidaknya menjawab keresahaan masyarakat Bali yang bertanya – tanya kemana larinya BBM jenis pertalite san solar.
Dari hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Bali di wilayah Tabanan, terungkap adanya penimbun BBM sebanyak 300 liter solar bersubsidi dari seorang berinisial IMS (64).
Dimana IMS ditangkap pada Sabtu 10 Oktober 2026 pukul 00.30 WITA di lahan kosong sebelah SPBU 54.821.04 Jalan Dr Soekarno, Delod Peken, Tabanan, Bali.
“Modus, memborong solar untuk ditampung dalam puluhan jerigen dan diangkut menggunakan mobil pick up. Rencananya dijual kembali di warung miliknya demi meraup keuntungan pribadi,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, Jumat (16/10/2026).
Penuturan Kabid Humas Polda Bali bahwasanya IMS memborong solar dengan memanfaatkan barcode petani yang ia miliki pada kendaraan berpelat DK 8187 GC, lalu membawa 15 jerigen berisi solar. 10 jerigen berisi 30 liter solar dan lima jerigen kosong menggunakan mobil pikap berpelat DK 1216 GD.
Polda Bali meminta masyarakat bila ditemui lpenyelewengan maupun penimbunan BBM dan gas bersubsidi bisa dilapor ke hotline 110. (*)
Editor : Heru Fachrozi
