MuaraEnim (IReportase) – Dugaan tanpa izin PT. Surya Subur Lestari (SSL) afiliasi PT. Surya Bumi Agro Langgeng menggunakan tanah milik Kecamatan Benakat seluas 5 hektare untuk kepentingan perkebunan sawit.
Hal diatas mengemuka pada rapat permasalahan antara PT. SSL dengan Pemerintah Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat yang ditengahi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Asisten II Pemkab Muara Enim Riswandar di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Kamis (11/11/2021).
Riswandar meminta tegas kepada Camat Benakat untuk melayangkan surat adanya penggunaan tanah Kecamatan Benakat seluas 5 hektare oleh pihak PT. SSL.
“Jangan ada pembiaran, karena pembiaran bisa kena juga secara hukum, kena pasal pembiaran, ada pasalnya. Mulai saat ini, buat surat terserahlah mau disikapi oleh perusahaan, yang penting kita sudah melakukan hal yang benar,” ujar Riswandar.
Sementara itu, Camat Benakat Hasbulah mengatakan bahwa terdapat berita acara dalam dokumen tanggal 27 Mei 2016 yang menyatakan bahwa memang benar terdapat lahan atau tanah seluas 5 hektare yang saat ini digunakan PT. SSL untuk produksi sawit.
Seperti diketahui permasalahan pula mengemuka bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT. SSL bermasalah di tanah kas Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim.
HGU PT. SSL dibentuk sebagai perusahaan kebun kelapa sawit plasma dan inti yang dinyatakan bahwa tidak dapat diterbitkan HGU karena status tanah adalah tanah kas desa.
Hingga Maret 2017, Pemkab Muara Enim melalui Dinas PMPTSP, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PU Perkim belum mengeluarkan izin terkait permohonan pembangunan perkebunan kelapa sawit pola plasma dan inti di Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat oleh PT. SSL. (IR-01)
Foto :
Asisten saat menengahi permasalahan PT. SSL dengan warga. (IR-01)